Remunerasi, Akankah Berdampak Baik?

Remunerasi, mendengar kata ini tentu saja merupakan hal yang menggembirakan bagi jajaran TNI dan Kepolisian. Bagi yang belum tahu remunerasi, pasti bertanya-tanya dalam hati “Apa sih remunerasi itu?”. Remunerasi memiliki arti harfiah yaitu payment atau penggajian, bisa juga uang ataupun subtitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbalan atas suatu pekerjaan dan bersifat rutin. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia, remunirasi adalah pemberian hadiah (penghargaan atas jasa, dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Rumeration.

Baru-baru ini pemerintah memutuskan akan memberikan remunerasi kepada polisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. Berdasarkan peraturan itu, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan pangkat.

Kelas jabatan tertinggi dalam kepolisian adalah kelas 18. Tunjangan kinerjanya pun tertinggi, yaitu Rp 21,3 juta. Sementara itu, kelas jabatan 17 tunjangan kinerjanya Rp 16,2 juta. Untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 2, tunjangan kinerjanya adalah Rp 553 ribu.

Dengan adanya remunerasi seharusnya ada perbaikan kualitas kinerja dari aparat kepolisian. Selama ini bukan rahasia lagi kalau citra polisi buruk di masyarakat. Polisi identik dengan pungli (pungutan liar). Hal yang paling disorot tentu saja polisi lalu lintas dan reserse. Dalam benak masyarakat polisi lalu lintas mudah untuk disogok.


Sekedar diketahui saja bahwa gaji polisi memang kecil, hal ini tak sebanding dengan kerja mereka yang bisa dibilang tak kenal waktu. Dibilang tak kenal waktu sebab bagi polisi tak ada hari libur. Setiap hari mereka harus bekerja, di tanggal merah sekalipun mereka tetap bekerja. Remunerasi yang akan cair pada bulan Januari 2011 ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dari jajaran kepolisian, terutama bagi polisi di level pangkat bawah. Mereka  diharapkan bisa fokus menjalankan tugas tanpa harus berpikir mencari kerja sambilan seperti menjadi tukang ojek atau sekuriti.

Keluarnya remunerasi juga harus diikuti dengan transparansi dan pengawasan. Hal bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan yang mana dapat merugikan kepolisian. Yah pada akhirnya remunerasi ini memiliki tujuan yang baik, kita tunggu saja bagaimana kinerja kepolisian setelah mendapatkan remunerasi ini.






0 komentar to "Remunerasi, Akankah Berdampak Baik?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Powered By Blogger

Logo ITS

Logo ITS

GengSI

GengSI

Halaman

Categories

Tanggal Brapa Sekarang ???

Jam Berapa Sekarang???

Pengikut

Web hosting for webmasters